TUGAS
KEWARGANEGARAAN
DIAN
RASIDAH (01113060)
EKONOMI
AKUNTANSI
Fungsi Konstitusi
menurut I Dewa Gede Atmadja yang mengambil pandangan dari Maarseveen
bahwa fungsi konstitusi memiliki arti penting dalam melakukan perilaku politik,
legal power, atau kewenangan badan-badan pemerinatahan, dan pembagian
kekuasaan. Lebih lanjut dikatakan bahwa ada 4 (empat) fungsi umum konstitusi, yaitu:
- Fungsi transformasi, hal ini mencakup tiga aspek: (i) mentransformasikan kekuasaan politik menjadi legal power atau kewenangan, (ii) mentransformasikan kepentingan politik menjadi legal force, (iii) mereformasi institusi pemerintahan sesuai dengan pandangan politik yang sedang berpengaruh.
- Fungsi informasi, sebagai saluran untuk menyampaikan tentang penyelenggaraan negara, kedudukan dan hubungan lembaga negara, hubungan warga negara serta sarana informasi bagi dunia internasional tentang sistem ketatanegaraan yang sedang dianut.
- Fungsi regulasi, proses pembuatan peraturan namun hal ini harus dibedakan dengan perundang-undangan yang lain, fungsi regulasi yang ada di konstitusi sifatnya lebih fundamental. Kemudian fungsi ini bisa diperluas maknanya menjadi penegakan terhadap regulasi, yakni dalam rangka Judicial Review.
- Fungsi kanalisasi, bahwa konstitusi menyediakan instrumen untuk menyelesaikan problem ketatanegaraan baik itu berupa konflik politik maupun sengketa hukum.
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e
)
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Atas
berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Fungsi
konstitusi apa saja yg terdapat dalam
pembukaan
undang –undang dasar 1945?
1.
Fungsi
transformasi
Terdapat pada alinea ketiga dan keempat
yg berbunyi : atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan
oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." Dan Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial
2.
Fungsi
informasi
Terdapat pada alinea kedua dan keempat yg berbunyi : dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur." Dan Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial
3.
Fungsi
regulasi
Terdapat pada alinea pertama dan
keempat yg berbunyi : bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Dan suatu susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa,kemanusiaan yang adil dan beradab,persatuan Indonesia,
dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia."
4.
Fungsi
kanalisasi
Terdapat pada alinea keempat yg
berbunyi: maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang
Maha Esa,kemanusiaan yang adil dan beradab,persatuan Indonesia, dan kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar