tulisan berjalan

Jumat, 01 November 2013

HUBUNGAN KONSTITUSI DENGAN UNDANG - UNDANG DASAR 1945



TUGAS KEWARGANEGARAAN
DIAN RASIDAH (01113060)
EKONOMI AKUNTANSI

Fungsi Konstitusi menurut I Dewa Gede Atmadja yang mengambil pandangan dari Maarseveen bahwa fungsi konstitusi memiliki arti penting dalam melakukan perilaku politik, legal power, atau kewenangan badan-badan pemerinatahan, dan pembagian kekuasaan. Lebih lanjut dikatakan bahwa ada 4 (empat)  fungsi umum konstitusi, yaitu:
  1. Fungsi transformasi, hal ini mencakup tiga aspek: (i) mentransformasikan kekuasaan politik menjadi legal power atau kewenangan, (ii) mentransformasikan kepentingan politik menjadi legal force, (iii) mereformasi institusi pemerintahan sesuai dengan pandangan politik yang sedang berpengaruh.
  2. Fungsi informasi, sebagai saluran untuk menyampaikan tentang penyelenggaraan negara, kedudukan dan hubungan lembaga negara, hubungan warga negara serta sarana informasi bagi dunia internasional tentang sistem ketatanegaraan yang sedang dianut.
  3. Fungsi regulasi, proses pembuatan peraturan namun hal ini harus dibedakan dengan perundang-undangan yang lain, fungsi regulasi yang ada di konstitusi sifatnya lebih fundamental. Kemudian fungsi ini bisa diperluas maknanya menjadi penegakan terhadap regulasi, yakni dalam rangka Judicial Review.
  4. Fungsi kanalisasi, bahwa konstitusi menyediakan instrumen untuk menyelesaikan problem ketatanegaraan baik itu berupa konflik politik maupun sengketa hukum.



UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e )


Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Fungsi konstitusi apa saja yg terdapat dalam
pembukaan undang –undang dasar 1945?

1.    Fungsi transformasi
Terdapat pada alinea ketiga dan keempat yg berbunyi : atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." Dan Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

2.    Fungsi informasi
Terdapat pada alinea kedua  dan keempat yg berbunyi : dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur." Dan Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

3.    Fungsi regulasi
Terdapat pada alinea pertama dan keempat yg berbunyi : bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Dan suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,kemanusiaan yang adil dan beradab,persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

4.    Fungsi kanalisasi
Terdapat pada alinea keempat yg berbunyi: maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,kemanusiaan yang adil dan beradab,persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."





Tidak ada komentar:

Posting Komentar