tulisan berjalan

Jumat, 01 November 2013

USULAN RUMUSAN PANCASILA OLEH I.r SOEKARNO, Moch.YAMIN, DAN SOEPOMO



Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas atau yang biasa kita kenal sebagai dasar.yang bisa kita artikan keseluruhan dari kata pancasila berarti lima dasar. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai mana kita ketahui pancasila terdiri dari Lima sendi utama yang tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila, sebagai peresmian dan penetapan pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebelum ditetapkannya rumusan pancasila yang saat ini berlaku ada beberapa tokoh yang mengusulkan rumusan pancasila antara lain Ir.Soekarno, Moh. Yamin, Mr.Soepomo.
Berikut usulan pancasila yang di rumuskan oleh Ir.Soekarno, Moh. Yamin, Mr.Soepomo.
v  Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Mohammad Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.

·         Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Muhammad Yamin yang diajukan secara lisan dalam pidato yang disampaikan pada tanggal 29 Mei 1945.
  1.  Peri kebangsaan
  2.  Peri kemanusiaan
  3.  Peri Ketuhanan
  4.  Peri kerakyatan
  5.  Kesejahteraan rakyat
·         Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Muh. Yamin  yang diajukan secara tertulis  !
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab 
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 
  5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
v  Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Mr. Soepomo tanggal 31 Mei 1945.
  1. Persatuan Indonesia
  2. Ketuhanan Yang Maha Esa
  3. Kerakyatan yang berdasarkan permusyawaratan perwakilan
  4. Pemerataan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
  5. Kemakmuran Indonesia dalam ikatan Asia Timur Raya
v  Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila
Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila[4].
·         Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Ir. Soekarno !
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan
 Rumusan Dasar negara ini yang kemudian tertuang dalam kelima dasar sila yang menjadi pegangan dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang kemudian dikenal dengan nama PANCASILA.

         
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN USULAN DARI 3 TOKOH DI ATAS ADALAH.

·         PERBEDAAN Pada Piagam Jakarta yang pertamamencantumkan tulisan: “Ketuhanan dengankewajiban menjalankan syariat Islam bagipemeluk-pemeluknya.”(lebih mengkhususkanterhadap agama Islam saja) Sedangkan rumusan Pancasila dipembukaan UUD 1945 alinea ke-4, sila ke 1tertulis:”Ketuhanan Yang Maha Esa”. (Lebihbersifat universal dengan salingmenghormati antarumat beragama).

·         PERSAMAAN2. Pada tiap rumusan selalu dicantumkan kata Ketuhanan.4. Masing-masing rumusan mencantumkan kata-kata berkebangsaan Internasional (Sebagai subjek hukum Internasional)

11 komentar: